MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sumenep 2024: Analisis Mendalam

by -100 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menolak permohonan dari Pasangan Calon nomor urut 01 Ali Fikri-Unais Ali dalam sengketa Pilkada Sumenep 2024. Keputusan ini diumumkan melalui siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Penolakan tersebut disebabkan oleh pengajuan permohonan lewat dari batas waktu yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam penjelasannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menetapkan batas waktu tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU.

Koordinator Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim, Rausi, juga membenarkan bahwa MK memberikan putusan bahwa permohonan telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggap telah daluwarsa dan pemohon tidak diizinkan untuk mengajukannya lagi. Dengan demikian, MK tidak melanjutkan ke pokok perkara dan putusannya adalah dismissal.