Polda Metro Jaya akan segera menyelenggarakan sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Radjo, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan korban dan menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bersamaan dengan itu, oknum anggota polisi lainnya seperti AKBP Gogo Galesung serta dua anggota Kepolisian lainnya dengan inisial Z dan ND dari Polres Metro Jakarta Selatan juga diperiksa terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini. Polda Metro Jaya mendapat bantuan dalam penanganan awal dari Divpropam Polri dan siap mengambil langkah tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi secara prosedural, proporsional, dan profesional. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Proses ini telah dimulai sejak Sabtu dan mantan Kasat Reskrim tersebut telah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.