Penangkapan 37 remaja tawuran di Jakpus: Penemuan Menjanjikan

by -29 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan bahwa 35 remaja lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan dan membuat surat pernyataan. Sementara itu, remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit yang diduga akan digunakan dalam tawuran dan berusaha menyerang petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga telah berkoordinasi dengan orang tua para remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Kapolsek menekankan pentingnya pendidikan kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan sosial dari tawuran.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan tawuran kepada pihak berwajib. Mereka menegaskan bahwa tawuran tidak memberikan manfaat dan hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kapolsek juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan semacam itu.