Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengendara yang memenuhi syarat. Baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki SIM. Proses pembuatan SIM mengalami perubahan signifikan, dimana salah satunya adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai melalui program JKN. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, persyaratan administratif untuk mendapatkan SIM termasuk menyertakan bukti keanggotaan yang masih aktif di program JKN. Dengan BPJS Kesehatan, pengendara dapat mendapatkan penanganan medis lebih baik tanpa khawatir tentang biaya besar. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM dan bertujuan untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat. Sebelumnya telah dilakukan uji coba kebijakan ini di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Mulai 1 November 2024, kebijakan ini berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia. Persyaratan pembuatan SIM termasuk mengisi formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, dan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara. Selain itu, pelamar SIM harus menyertakan surat izin kerja bagi warga asing, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, bukti keanggotaan aktif di JKN, serta bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Jadi, bagi Anda yang ingin membuat SIM, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan terbaru yang berlaku.
Syarat Baru SIM & Kewajiban JKN: Tantangan Terbaru
