Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM bukan hanya sebagai bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai jaminan keselamatan di jalan raya. Setiap golongan SIM memiliki persyaratan yang berbeda, yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Saat ini, syarat penerbitan SIM mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Berdasarkan golongan SIM, berikut adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga calon pemohon dapat menyiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Untuk golongan SIM A umum, ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kilogram. Persyaratannya termasuk batasan usia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), serta memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.
Selanjutnya, untuk golongan SIM B1, ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Syaratnya termasuk batasan usia minimal 20 tahun, memiliki KTP, mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program JKN, serta memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.
Untuk golongan SIM B1 umum, ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum. Persyaratannya meliputi batasan usia minimal 22 tahun, memiliki KTP, mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program JKN, serta memiliki SIM A umum atau B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
Adapun golongan SIM B2 berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram. Persyaratannya antara lain batasan usia minimal 21 tahun, memiliki KTP, mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program JKN, serta memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
Untuk golongan SIM lainnya adalah SIM B2 umum, SIM C1, dan SIM C2, dengan persyaratan sesuai dengan golongan masing-masing. Dengan memahami persyaratan ini, calon pemohon SIM dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.impan dalam misi tersebut. Jadi, jika Anda telah memutuskan untuk membuat toko online, inilah langkah-langkahnya.