Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman oleh Bidpropam terkait informasi tersebut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus tersebut secara prosedural, proporsional, dan profesional dengan meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah tuduhan bahwa ia melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua informasi yang beredar adalah fitnah belaka. Menurut Bintoro, kasus ini bermula dari laporan tentang tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Kasus ini telah teregistrasi dan saat olah tempat kejadian perkara, ditemukan obat-obat terlarang dan senjata api.
Proses perkara ini telah mencapai tahap P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, beserta barang buktinya untuk disidangkan. Hal ini disampaikan oleh Bintoro dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta. Polda Metro Jaya berusaha menangani kasus ini dengan profesional guna memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.