Pilkada Serentak 2024 telah selesai, mulai dari pemungutan suara hingga penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Pertanyaan muncul di kalangan masyarakat, mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Berdasarkan pasal 22A, pelantikan tersebut dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mempertimbangkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan potensial sengketa hasil pemilihan. Meskipun jadwal pelantikan sudah ditetapkan, kemungkinan perubahan masih bisa terjadi jika ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan mengikuti perkembangan dari proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum dilakukan secara resmi. Otoritas terkait, termasuk dalam hal ini KPU, akan memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan jadwal yang berlaku.
Pilkada 2024: Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
