Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi aksi tawuran di berbagai wilayah di daerah itu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh kasus pelanggaran membawa senjata tajam tanpa izin yang melibatkan sembilan pelaku. Mereka ditangkap di beberapa wilayah seperti Koja, Cilincing, Tanjung Priok, dan Penjaringan dengan berhasil menyita tujuh senjata tajam dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang membawa senjata tajam guna mengendalikan kejadian aksi tawuran yang sering terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, juga diimbau kepada pembuat dan penjual senjata tajam untuk menghentikan aktivitas mereka karena senjata tersebut sering digunakan dalam tawuran. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk menindak para pelaku pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman pada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara bertekad menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat di daerah tersebut.
Penangkapan Polres Jakut Terhadap Sembilan Orang Bawa Senjata Tawuran
