Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap pasangan suami-istri yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan tiket pesawat dengan promo khusus. Pasalannya, pasangan ini telah ditangkap untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Mereka adalah DWN (25) dan BLL (21) yang ditangkap di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Pasangan ini beberapa waktu lalu berhasil mengelabui seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, dengan meminta transfer uang sebesar Rp77.800.000 untuk 20 tiket pesawat yang sebenarnya tidak pernah ada. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang setelah mengetahui bahwa pelaku sudah menghilang. Melalui penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap pasangan tersebut kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Pasangan ini akan dihadapkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan adanya tindakan ini, polisi berkomitmen untuk memastikan korban memperoleh keadilan.
Pasutri Ditangkap Polisi, Modus Penipuan Jual Tiket Pesawat
