Polemik SPBU Asahan: Eks Karyawan Terima Pesangon Rp15 Juta

by -51 Views

Kisah perselisihan antara SPBU 14.212.229 dan mantan karyawannya, Muhammad Suhendro, telah berakhir setelah mencapai kesepakatan dalam mediasi bipartit. Perjanjian bersama tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan saksi-saksi dari DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan setuju untuk membayarkan pesangon sebesar Rp15 juta kepada Muhammad Suhendro sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja. Kesepakatan ini didasarkan pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Muhammad Suhendro menerima kompensasi tersebut dengan itikad baik dan menyepakati bahwa perjanjian tersebut mengakhiri perselisihan hubungan industrial antara dirinya dan SPBU. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum di masa mendatang.

Kesepakatan ini disaksikan oleh perwakilan dari SBSI 1992 dan wakil perusahaan. Hendra Gunawan SH MH dari SBSI 1992 Asahan menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Muhammad Suhendro merasa lega atas penyelesaian ini dan berharap hak-hak pekerja di tempat lain juga dihormati. Dia berterima kasih kepada SBSI92 dan pihak perusahaan atas penyelesaian ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Semoga dengan penyelesaian kasus ini, hubungan industrial di Kabupaten Asahan semakin kondusif.