Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Cempaka Putih: Perkembangan Terkini

by -58 Views

Seorang pemuda berinisial MRF (22) ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena menikam korban berinisial J (32) setelah korban menolak memberikan uang senilai Rp2.000 yang diminta oleh pelaku. Polisi berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti berupa satu knuckle dan satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan. Kejadian ini terjadi di Jalan Rawasari Selatan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dan pelaku berhasil ditangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih pada Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar, korban J (32) dan temannya S (36) sedang berada di Jalan Rawasari Selatan ketika pelaku MRF (22) datang bersama temannya untuk meminta uang Rp2.000. Namun, setelah korban menolak, pelaku bahkan mengambil gitar teman korban. Saat korban meminta gitar tersebut dikembalikan, pelaku marah dan menyerang korban dengan pisau, menyebabkan luka tusuk di kepala dan perut korban.

Polsek Cempaka Putih segera melakukan olah TKP dan mencari saksi serta barang bukti setelah menerima laporan kejadian. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara. Kondisi terkini korban dan perkembangan kasus akan terus dipantau oleh pihak berwenang.