Penemuan Kasus Judi Online di Jakarta Utara: Wawasan Terbaru

by -61 Views

Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus tindak pidana judi online yang dilakukan oleh empat pelaku di wilayah tersebut. Keempat pelaku ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Mereka merupakan pemilik situs judi online dan penyiar judi online yang beroperasi di Jalan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM, serta lima buah mobile banking. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dia juga menekankan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat Jakarta Utara. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus judi online dapat ditekan dan keresahan masyarakat dapat terjawab. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus judi online merupakan upaya polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.