“Opsen Pajak Kendaraan Motor: Panduan dan Perhitungan”

by -70 Views

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsi pajak ini bertujuan memperluas sinergi dalam pemungutan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pajak yang terkena opsen meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan tarif yang telah diatur. Dengan penerapan aturan baru ini, pemilik kendaraan diharuskan membayar tujuh komponen pajak kendaraan yang termasuk SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB. Pembayaran pajak akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan. Adanya penjelasan rinci tentang opsen pajak dan cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban mereka dan memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Keseluruhan, opsen pajak kendaraan bermotor menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan otonomi fiskal.