“Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2021: Wawasan Baru”

by -83 Views

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan warga negara kesempatan untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Hasil Pilkada 2024 menetapkan 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin 21 provinsi di Indonesia setelah suara sah ditetapkan oleh KPU. Meskipun terdapat beberapa sengketa hasil Pilkada yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa provinsi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang menuju ke MK. Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dengan agenda pemeriksaan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi, penetapan paslon terpilih, persidangan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih direncanakan pada 7 Februari, jika tidak terjadi perubahan. Beberapa provinsi yang telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Situs sumber: Source link.