Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasannya terhadap kepatuhan syariah di sektor perbankan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui Kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang, pada Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), direksi, dan pejabat eksekutif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) di wilayah Jawa Timur.
Tema yang diangkat dalam forum tersebut adalah “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. Diskusi difokuskan pada penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan penempatan dana antarbank syariah sebagai upaya untuk menjaga integritas industri keuangan syariah dan memperkuat kepercayaan publik.
Dalam pembicaraan utama, Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jaih Mubarok, menekankan pentingnya peran DPS dalam menjaga agar operasional bank tetap sesuai dengan prinsip syariah. Sementara Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK menyoroti pentingnya transparansi dalam skema bagi hasil sebagai upaya untuk membangun kepercayaan nasabah.
Kegiatan ini sejalan dengan Pilar Ketiga Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, yang mengedepankan tata kelola berbasis kepatuhan syariah. OJK juga menekankan peran Undang-Undang P2SK dalam memperkuat mandat DPS untuk menegakkan prinsip syariah dengan lebih ketat dan konsisten.
Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Jawa Timur, Asep Hikayat, melihat forum ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan sinergi di industri keuangan syariah. Diharapkan acara ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, namun juga menjadi momen untuk memperkokoh perbankan syariah sebagai pilar penting dalam ekonomi nasional.