“Sengketa Pilkada Banyuwangi: Proses Sidang MK dan Harapan”

by -59 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk Pilkada Kabupaten Banyuwangi. Sidang perdana sengketa Pilkada Banyuwangi digelar pada Rabu (8/1/2025) pukul 20.30 WIB di ruang sidang Panel II. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani memimpin sidang ini. Pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki Zaini – Ali Ruchi, sebagai pemohon mengajukan perkara tersebut terhadap KPU Banyuwangi. Kuasa hukum paslon 02, pihak terkait paslon 01, dan termohon KPU hadir dalam persidangan. Paslon 02 telah mengajukan bukti yang dinyatakan sah oleh majelis hakim, dengan rencana untuk menyampaikan bukti tambahan. Di hadapan hakim konstitusi, kuasa hukum paslon 02 mengajukan petitum untuk membatalkan paslon 01 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024. Kuasa hukum paslon 01 juga telah menyiapkan data untuk menjawab permohonan tersebut dalam sidang berikutnya. Mereka optimis dapat memberikan hasil terbaik berdasarkan pengalaman pada sengketa Pilkada Banyuwangi 2020.