Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri yang berusia 19 tahun. Penangkapan BA dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025 di rumah neneknya setelah penyelidikan intensif atas informasi dari masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal. Polisi menemukan sekitar 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, beserta dua telepon genggam yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut.
Pada proses penyelidikan, Kasat Narkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo, menyatakan bahwa pelaku menggunakan platform online tanpa izin resmi untuk memesan dan mendistribusikan obat-obatan tersebut demi keuntungan pribadi. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengonfirmasi bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi juga menyita telepon genggam pelaku sebagai alat bukti pendukung. Kapolres Sragen memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan temuan peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang jika ditemui. Upaya polisi dalam memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.