Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, mendatangi kediaman Septa Kurnia Rini, seorang pekerja migran asal Jember yang pulang dari Singapura dengan luka pada tangan dan kaki. Kunjungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab BP2MI terhadap para pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan.
Namun, saat memeriksa, Kadir menemukan bahwa Septa tidak mengikuti prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri. Hal ini membuat informasi mengenai Septa menjadi kurang jelas. Meskipun Septa memiliki dokumen resmi, namun agennya tidak diurus dengan baik dan dokumen resmi tersebut justru diurus oleh majikan di Singapura.
Kadir menjanjikan bantuan maksimal untuk Septa, terutama dalam proses penyembuhan. Dia juga meminta bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu Septa. Kadir menegaskan pentingnya memahami prosedur resmi bagi pekerja migran dan agar tidak mudah terpedaya oleh calo.
Beliau juga mengingatkan calon pekerja migran akan pentingnya memahami prosedur resmi dan tidak tergiur oleh penawaran yang tidak benar. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran serta memastikan keselamatan dan keamanan mereka selama bekerja di luar negeri.