FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan Antam pada Kamis pagi naik Rp5.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.496.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) yang dipantau dari laman Logam Mulia emas batangan pada Kamis, menjadi Rp1.346.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp150.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk diketahui, harga emas buyback adalah harga yang berlaku ketika kita menjual emas kepada gerai Logam Mulia.
Siapa saja perlu mencermati dua macam harga emas tersebut kalau benar-benar serius hendak menjadi investor emas batangan.
Tanpa memperhitungkan perbedaan dua harga tersebut, bisa-bisa seorang investor emas salah menghitung potensi untung dan rugi.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp798.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.496.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.932.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.373.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.255.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.455.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.012.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp143.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp359.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp718.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara)