Polres Jember Menangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara, Korban Hingga Luar Jawa
Polres Jember telah menangkap lima pelaku pemalsuan dokumen negara, termasuk SIM, KTP, buku nikah, kartu BPJS, dan NPWP. Mereka telah beroperasi sejak Juni 2024 dan telah menerbitkan 122 surat palsu dengan harga bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa pelaku terdiri dari empat orang asal Jember yang bertugas sebagai perantara dan percetakan, serta satu orang dari Sragen, Jawa Tengah sebagai pengedit dokumen. Layanan ini telah menjangkau hingga luar Jawa dalam waktu singkat.
Awalnya, kejahatan ini terungkap dari laporan kehilangan SIM yang tidak memiliki data riwayat sebelumnya. Dari situ, polisi berhasil menemukan pelaku dari Sragen dan mengembangkan kasusnya hingga menangkap pelaku lainnya.
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, 56, dan 65. Polres Jember juga mengundang instansi terkait untuk mencegah pemalsuan dokumen negara ke depannya.