BPJS Kesehatan Pati Mendorong Pekerja Berupah Mendapat Jaminan Kesehatan Program JKN

by -107 Views
BPJS Kesehatan Pati Mendorong Pekerja Berupah Mendapat Jaminan Kesehatan Program JKN

Gunawan
04 Oktober 2024 | 17:10 Dibaca 47 kali

Kesehatan
BPJS Kesehatan Pati Berharap Pekerja Upah Wajib Mendapatkan Jaminan Kesehatan Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto bersama Kejari dan DPMPTSP saat gelar forum koordinasi, Kamis 12 September 2024 lalu. (Foto: BPJS Kesehatan Pati untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, PATI – BPJS Kesehatan Cabang Pati bersama bersama Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati gelar forum koordinasi (Forkor) dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha program JKN.

“Pentingnya menjalin sinergitas dalam rangka memperkuat implementasi, program JKN dengan meningkatkan kepatuhan badan usaha,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto, Kamis 12 September 2024 lalu.

Melalui forum ini, imbuh Wahyu, kolaborasi, sinergitas dan dukungan yang tinggi dapat terwujud dalam penegakan kepatuhan terhadap badan usaha.

Di Pati ada sebanyak 1.382 badan usaha, 1.358 badan usaha sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan masih tersisa 24 badan usaha yang belum terdaftar atau belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

“Ada kenaikan jumlah pekerja, per September 2024. Sebanyak 4.303 jiwa, terdaftar program JKN,” ungkapnya.

Pihaknya terus mendorong agar semua pekerja yang menerima upah wajib terdaftar di BPJS Kesehatan sesuai targetnya.

Perihal 24 badan usaha yang belum terdaftar, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

“Kerjasama, bantuan dan dukungan tentunya dibutuhkan. Data yang didapat, sesuai, akurat sesuai kondisi dan lokasinya (badan usaha),” terang Wahyu.

Sehingga, badan usaha tersebut para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan melalui program JKN.

Sampai dengan semester I tahun 2024, terdapat badan usaha yang dinyatakan patuh sebesar 72 persen, BU tidak patuh sebesar 6 persen 18 badan usaha dalam pengajuan surat kuasa khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Pati, dan 22 persen badan usaha dinyatakan tutup.

“Kami tentunya berharap, ada dukungan dan bantuan semua pihak. Kepada Kejari, DPMPTSP, dapat membantu memediasi badan usaha yang tidak patuh. Sehingga semuanya (pekerja) mendapatkan jaminan kesehatan JKN,” kata Wahyu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Pipiet Suryo Priarto menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,  pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.

“Kejari siap mendukung penuh pelaksanaan program JKN,” kata Pipiet.

Pihaknya berkomitmen, mendukung upaya dan usaha BPJS Kesehatan, agar pemberi kerja mematuhi kewajiban.

“Demi kesejahteraan para pekerja dan bukan hanya soal kepatuhan hukum semata. Perusahaan yang melanggar aturan, tentu akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto turut berupaya meningkatkan kesadaran pemberi kerja, khususnya di sektor formal.

“Pentingnya memberikan para pekerja perlindungan kesehatan,” kata Bambang.

Pihaknya siap membantu dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan untuk menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha di Kabupaten Pati.

“Harapannya, melalui forum hari ini semua menjadi langkah nyata bersama sama,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih