FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) yang berasal dari bahan kemasan makanan, seperti botol dan peralatan makan bayi, galon air minum, dan makanan kaleng, membawa risiko kesehatan yang sangat besar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak, terutama pelaku usaha, perlu mendukung pelaksanaan regulasi pelabelan BPA yang saat ini hanya berlaku untuk galon air minum berbahan plastik polikarbonat, yang umumnya digunakan untuk galon air minum merek tertentu.
“Dalam pandangan saya, perdebatan tentang risiko BPA dan pelabelannya tidak perlu terus dilanjutkan. Hal ini karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa penempelan label peringatan risiko BPA pada kemasan makanan,” ujar pendiri MedicarePro Asia, dr. Dien Kurtanty, dalam sebuah seminar dengan tema “BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat” di Jakarta Selatan pada Rabu (5/9).
Pada 5 April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengesahkan peraturan yang mewajibkan produsen air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang “7”, untuk menempelkan label peringatan yang berbunyi: “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan”.
BPA sering digunakan sebagai bahan baku dalam produksi plastik polikarbonat dan resin epoksi, dan senyawa ini dapat bermigrasi dari kemasan ke produk makanan dan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut dr. Dien, hal penting dari pelabelan ini adalah bahwa pemerintah serius dalam melindungi konsumen.