Pansel Direktur PDAM Ngawi Membahas Kritik terkait Batasan Usia dan Keputusan Menolak Menunjukkan Sertifikasi Calon ke Publik

by -56 Views

Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjelaskan kritik terkait syarat usia dan sertifikasi ketiga calon direktur yang lolos administrasi. Mahmud, yang merupakan anggota Pansel, mengatakan bahwa batasan usia maksimal 55 tahun sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada yang mencoba menghilangkan klausul tersebut.

Menurut Mahmud, syarat usia tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, yang menjelaskan bahwa calon direktur harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Selain itu, terkait sertifikasi manajemen pengelolaan air minum, Mahmud tidak bisa menunjukkannya karena dokumen tersebut merupakan milik pribadi orang lain. Ia mengimbau agar pihak yang berkepentingan melihat sertifikasi tersebut kepada pemilik atau calon direktur yang bersangkutan, karena khawatir terjadi kesalahan jika ditunjukkan ke publik.

Sebelumnya, Pansel Direktur PDAM Kabupaten Ngawi terus mendapat kritikan terkait berbagai hal, termasuk syarat usia calon direktur dan penolakan untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum kepada publik. Mahmud menegaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi permintaan untuk menunjukkan sertifikasi ketiga calon yang lolos administrasi tersebut.

Berita ini diberitakan oleh Ari Hermawan dari Suara Indonesia, dengan ditinjau oleh Mahrus Sholih selaku editor. Anda dapat membaca berita lainnya di Google News melalui SUARA INDONESIA.