Polres Ngawi berhasil menangkap pencuri yang telah meresahkan petani; warga sempat saling tuduh.

by -123 Views
Polres Ngawi berhasil menangkap pencuri yang telah meresahkan petani; warga sempat saling tuduh.
Peristiwa
Polres Ngawi Tangkap Pencuri yang Meresahkan Petani, Warga Sempat Saling Tuduh

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto bersama jajaran saat pers konferensi hasil ungkap kasus pencurian mesin diesel sawah milik petani. (Foto: Humas Polres Ngawi untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI – Keberhasilan Polres Ngawi Polda Jatim patut diacungi jempol, sebab pelaku pencurian mesin diesel yang selama ini telah meresahkan petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil ditangkap.

Banyaknya mesin diesel sawah milik petani yang raib membuat kegaduhan di masyarakat. Sebab hilangnya mesin diesel di salah satu lokasi sawah di Desa Gelung, Paron, sempat terjadi saling curiga dan saling tuduh antar warga setempat.

“Sempat berkembang informasi bahwa terduga pelaku pencuri adalah tetangga sendiri. Bahkan sepertinya yang tertuduh itu sempat didatangi polisi. Sehingga informasi belum tentu benar ini menyebar,” kata perangkat desa setempat.

“Kemudian saya selalu perangkat desa menengahi persoalan tuduhan tanpa bukti itu, selayaknya menunggu pihak kepolisian. Alhamdulillah pencuri sudah tertangkap, dan tuduhan itu ternyata tidak benar,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers di halaman media center Polres Ngawi mengatakan, ada lima lokasi terjadinya pencurian mesin diesel dari Bulan Maret hingga Juli 2024.

“Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron,” kata Dwi Sumrahadi Rakhmanto di hadapan wartawan pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu.

“Tepatnya di persawahan masuk Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, di persawahan masuk Desa Kalang Kecamatan Pitu, di persawahan masuk Desa Prandon Kecamatan Ngawi, di persawahan masuk Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, dan di persawahan masuk Desa Gelung Kecamatan Paron,” ungkap Dwi menambahkan.

Dwi menjelaskan modus operandi pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya, dengan kunci pas ukuran 17, 18 dan 19.

“Pelaku mengambil diesel di sawah dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online,” ujar Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.

Informasi yang dihimpun, pelaku pencurian mesin diesel itu adalah AS (25) petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi. Ia pernah ditahan di Polres Magetan, mempunyai catatan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019 di Lapas ngawi.

Lalu, R (41) petani, alamat Dusun Grogolan Desa Banjarjo Kecamatan Ngaliboyo Kabupaten Magetan, S (41) petani, Desa Kandangan Kecamatan Ngawi, kemudian SR (29) swasta, alamat Desa Kandangan Kecamatan Ngawi.

Kendaraan yang dipergunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol. B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol: AB-1193-UQ.

“Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku,” tambah orang nomor satu di Polres Ngawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, 3 (tiga) Unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB-1193-UQ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih