Mahasiswa Pangandaran Meminta Aparat Sipil Negara Netral dalam Pilkada Tahun 2024

by -69 Views

DAILYPANGANDARAN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran diduga tidak netral menjelang Pilkada 2024. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Najmul Umam Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Cabang Pangandaran.

Najmul mengekspresikan rasa kesalnya terhadap tindakan ASN yang tidak netral tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu calon dalam Pilkada.

PMII telah melakukan pertemuan dan audiensi dengan pemerintah untuk menyampaikan tuntutan, namun tidak mendapat respons dari pihak pemerintah (Sekda dan jajaran).

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 2 huruf f), dijelaskan bahwa ASN harus netral dalam melaksanakan tugasnya. ASN tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun dan harus netral dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketidaknetralan ASN dapat merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Pangandaran. Oleh karena itu, langkah preventif harus segera diambil untuk memastikan netralitas ASN.

PMII bersama masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi sebagai tekanan kepada ASN agar bersikap netral. Pemantauan ketat terhadap aktivitas ASN, pelaporan kepada pihak berwenang, serta kampanye edukasi akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi.

Bawaslu Pangandaran juga siap mengawasi dan menindak tegas ASN yang tidak netral. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan indikasi ketidaknetralan ASN agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Pangandaran dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak seharusnya oleh ASN.

Source link