DPRD Kabupaten Pangandaran Menetapkan Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2023

by -63 Views

DPRD Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023 dalam rapat paripurna pada hari Rabu (19/6) kemarin. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Solihudin, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, menjelaskan bahwa terdapat 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Rekomendasi tersebut antara lain merasionalisasi anggaran pada tahun 2024, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah.

Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK, serta jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Langkah selanjutnya setelah penetapan rekomendasi adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif yaitu Pemkab Pangandaran, untuk menyerahkan rekomendasi dari DPRD. DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023.

Source link