FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sebuah klub di Makassar, W Super Club ramai dikritik belakangan ini. Klub yang diresmikan pengacara kondang Hotman Paris pada Senin, 27 Mei 2024 itu disorot karena letaknya.
Lokasinya terletak di kompleks Center Point of Indonesia (CPI), tidak jauh dari bangunan ikonik di Makassar, Masjid 99 Asmaul Husna atau 99 yang dikenal Masjid 99 Kuba.
Lalu, bagaimana perizinan klub tersebut?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman menjelaskan, klub tersebut mempunyai izin.
Helmy bilang izin tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021.
“Itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga begitu sudah terbit di pemerintah provinsi tidak dapat lagi dibatalkan atau tidak dapat lagi dikoreksi oleh Pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya kepada wartawan di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (30/5/2024).
Adapun perizinannya, kata Helmy baru saja terbit tahun ini. Setelah diajukan sejak tahun lalu.
“Kita juga sudah lakukan penelusuran dan memang telah terbit per tanggal 24 Mei kemarin untuk izin untuk W Super club,” ucapnya.
Di W Super Club, ia bilang terdiri dari sejumlah usaha. Mulai dari bar hingga diskotik.
“Izin operasional untuk beberapa jenis usaha hasil yang terbitkan oleh provinsi adalah kegiatan usaha bar, dan kegiatan klub malam atau diskotik,” terangnya. (Arya/Fajar)