Pemkot Makassar Merespons Polemik W Super Club dengan Menerbitkan Surat Tanggapan

by -55 Views

Pemerintah Kota Makassar merespons polemik seputar W Super Club yang diresmikan oleh pengacara terkenal, Hotman Paris. Dalam surat tanggapannya, Pemerintah Kota Makassar menyampaikan empat poin penting.

Pertama, regulasi terkait perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Proses penerbitan perizinan usaha dilakukan secara online melalui aplikasi OSS-RBA.

Kedua, dalam Pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerbitan perizinan usaha dilaksanakan oleh berbagai lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ketiga, izin operasional W Super Club di Kota Makassar diterbitkan melalui OSS-RBA dengan dua jenis kegiatan usaha yang termasuk di dalamnya.

Keempat, berdasarkan penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, diketahui bahwa izin W Super Club diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menjelaskan bahwa perizinan THM sejak tahun 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota. Hal ini disampaikan saat ditemui wartawan di kediamannya pada hari Kamis.