DPP GIPI, AUHM – PHRI Mengajukan Gugatan Pajak Hiburan ke MK

by -73 Views

Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) bersama para pelaku usaha Hiburan, termasuk Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan PHRI Sulsel telah mengajukan Pengujian Materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Pengujian materil yang diajukan ke MK pada Rabu 7 Februari 2024 tersebut, menurut Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru terutama menyangkut Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

“Harapan kami dalam uji material tersebut, kiranya Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan diberlakukan sama, yaitu antara 0% – 10%. Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan,” kata Zul.

Dia juga menegaskan bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) sebesar 40%-75% dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar dan tanpa aspek keadilan yang seharusnya digunakan untuk mengambil keputusan dalam membuat Undang-Undang yang menetapkan besaran tarif pajak.