Inflasi di Sulsel Meningkat Kembali Mencapai 2,81 Persen, Kota Makassar Menjadi yang Tertinggi

by -232 Views
Inflasi di Sulsel Meningkat Kembali Mencapai 2,81 Persen, Kota Makassar Menjadi yang Tertinggi

BPS Sulsel: Inflasi Bulan Desember 2023 Sebesar 2,81 Persen di Lima Kota

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan (BPS Sulsel) merilis data inflasi pada 2 Januari 2024.

Pada bulan Desember 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) gabungan lima kota di Sulawesi Selatan (Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare, dan Palopo) sebesar 2,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 117,35.

Angka inflasi ini mengalaminya kenaikan dibandingkan rilis BPS pada Desember lalu sebesar 2,79 persen. Inflasi bulan sebelumnya merupakan capaian Sulsel dalam lima tahun terakhir, di bawah nasional.

Namun tingkat inflasi yang dirilis kali ini rupanya mengalami kenaikan dan juga di atas rata-rata nasional.

Kepala BPS Sulsel Aryanto menyatakan, dari lima kota IHK di Sulawesi Selatan, inflasi (y-on-y) tertinggi terjadi di Makassar sebesar 2,89 persen dengan IHK sebesar 117,49.

Sedangkan inflasi (y-on-y) terendah terjadi di Palopo sebesar 2,21 persen dengan IHK sebesar 115,60.

“Komoditas utama penyumbang inflasi (y-on-y) pada Desember 2023, antara lain beras, cabai rawit, angkutan udara, rokok kretek filter, emas perhiasan, cabai merah, bawang putih, labu siam/jipang, gula pasir, dan kacang panjang,” jelasnya dalam keterangannya.

Pada bulan Desember, gabungan lima kota IHK terjadi inflasi secara month to month (m-to-m) sebesar 0,73 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada 8 kelompok pengeluaran.

Kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami kenaikan indeks harga yaitu sebesar 1,65 persen; kelompok pakaian dan alas kaki inflasi sebesar 0,03 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,12 persen; kelompok transportasi sebesar 1,19 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,21 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,64 persen.