Bawaslu Bondowoso: Pengrusakan Kantor PPS Desa Tegaljati Tidak Masuk dalam Dalan Pidana Pemilu

by -118 Views

Bawaslu Bondowoso menetapkan bahwa pengrusakan kantor PPS Desa Tegaljati tidak masuk dalam pidana pemilihan umum (Pemilu). Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, menyampaikan keputusan ini dalam jumpa pers di kantornya pada Selasa (02/01/2024) sore.

Nani Agustina mengatakan bahwa Bawaslu tidak menemukan cantolan pasal pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pengrusakan kantor atau sarana pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus tersebut dan menyatakan bahwa perkara itu akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Ia juga meminta KPU untuk memastikan pelaksanaan rekrutmen KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili menambahkan bahwa tidak ada pasal yang mencantumkan pengrusakan kantor sebagai tindak pidana pemilu.

Ia juga mengimbau KPU untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang menjadi korban pengrusakan. Aksi pengrusakan kantor PPS Desa Tegaljati terjadi pada Senin, 1 Januari 2024, dan termasuk pencoretan, penulisan kata-kata tidak pantas, dan pemusnahan barang inventaris.

Artikel ini ditulis oleh Bahrullah dan diedit oleh Imam Hairon.