Syarat Rekrutmen PTPS oleh Panwas Kecamatan di Aceh Timur

by -133 Views
Syarat Rekrutmen PTPS oleh Panwas Kecamatan di Aceh Timur

Panwascam Idi Timur membuka peluang bagi warga untuk berkonstribusi dalam pengawasan demokrasi dengan menjadi petugas pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka pada tanggal 02 – 06 Januari 2024, dengan menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Panwas Kecamatan masing-masing di Aceh Timur.

Ketua Panwas Kecamatan Idi Timur, Wahyudi, Sp mengatakan bahwa pendaftaran dibuka untuk umum, dan bagi masyarakat yang ingin berkonstrubusi dapat mendaftarkan diri, serta mengikuti seleksi secara terbuka. Proses pendaftaran dilaksanakan di Kantor Panwascam Idi Timur, Jl. Banda Aceh – Medan, Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024 antara lain sebagai berikut:
a). Warga Negara Indonesia;
b). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
c). Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d). Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f). Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
g). Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h). Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
i). Tidak terlibat menjadi anggota partai politik kurang dari 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j). Sedang tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k). Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l). Bersedia bekerja penuh waktu, dengan membuat surat pernyataan;
m). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Daerah/Desa selama masa keanggotaan jika terpilih;
n). Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Persyaratan lainnya dapat dilihat secara detail pada artikel tersebut.

Link berita lainnya di Google News dapat diakses [di sini](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen)