Warga Ngawi Pertanyakan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan PJU di Belakang Indomaret yang Rugikan Keuangan Negara

by -104 Views

Dinas Perhubungan Ngawi akhirnya membongkar Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di belakang Indomaret di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi, Jawa Timur. Alasannya, lampu PJU yang terpasang tidak pada tempatnya melanggar aturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Warga Ngawi mempertanyakan penegakan hukum terkait hal ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo menemukan lampu PJU milik Pemkab Ngawi terpasang di belakang toko Indomaret. Temuan ini dianggap sebagai pelanggaran aturan karena lampu PJU seharusnya dipasang hanya di fasilitas umum seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah, dan jalur rawan kecelakaan.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Ngawi, Santoso Wibowo mengungkapkan bahwa Pemda Ngawi telah menanggung biaya tagihan listrik lampu PJU yang terpasang di belakang toko Indomaret, menyebabkan kerugian sekitar Rp 1.051.200 per tahun.

Kristanto, warga Ngawi, mempertanyakan penegakan hukum terkait hal ini dan menekankan bahwa penindakan hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat menegaskan bahwa tindakan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini disadur dari SUARA INDONESIA.