TikTok berkolaborasi dengan GoTo, Teten Masduki menekankan pentingnya patuh terhadap regulasi dan perlindungan UMKM

by -90 Views

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok, untuk mematuhi regulasi Indonesia setelah bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, khususnya terkait izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik (PMSE).

“TikTok dan GoTo harus mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM, dan membangun bisnis model berkelanjutan,” kata Menteri Teten di Jakarta.

Dia menyoroti beberapa kebijakan, termasuk aturan multichannel di e-commerce dan larangan barang dumping atau impor dengan harga ekspor lebih rendah. Merchant produk impor harus dilengkapi dokumen importasi.

Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor tanpa dokumen lengkap, harus memenuhi persyaratan izin edar, SNI, dan sertifikasi halal.

Selain itu, platform online, termasuk TikTok dan GoTo, tidak boleh menjual produk sendiri dan tidak boleh di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri untuk melindungi UMKM.

Mengenai investasi TikTok pada Tokopedia, Teten mengingatkan bahwa ini urusan B2B antara TikTok dan GoTo, dengan penekanan pada komitmen GoTo untuk memprioritaskan produk UMKM.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia setelah pemerintah melarang transaksi pembayaran di sistem elektroniknya.

GoTo mengumumkan bahwa bisnis Tokopedia dan TikTok Shop akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, dengan TikTok berinvestasi lebih dari 1,5 miliar dolar AS untuk mendukung operasional Tokopedia. (ant)