Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 Mengukuhkan Keabsahan Konstitusi Dalam Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden

by -129 Views

Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut, mahkamah konstitusi dengan tegas menolak permohonan Pemohon yang ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum, serta pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Kami mengajak untuk bersama-sama mengedukasi publik agar dapat memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023, anak muda dapat ikut serta dalam kontestasi yang bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)

Source link: di sini