Anggota Polres Lamongan Ditangkap karena Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Tuban

by -99 Views

Oknum Polisi Ditangkap Gegara Bisnis Tambang Ilegal di Tuban Ternyata Anggota Polres Lamongan | Suara Indonesia, Tuban – Oknum polisi yang ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban karena terlibat bisnis tambang ilegal ternyata anggota Polres Lamongan, Polda Jawa Timur. Polisi bernama Sujoko (38) ini ditangkap setelah menjalankan bisnis tambang di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tanpa dilengkapi perizinan atau ilegal. Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana mengatakan bahwa Sujoko adalah anggota polisi Polres Lamongan berpangkat Bripka yang berdinas di Polsek Laren. Yahkob mengungkapkan, Pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Bripka Sujoko akan digelar setelah proses pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Yahkob memastikan tidak ada aliran dana ke atasan terkait bisnis tambang ilegal di Tuban yang dijalankan oleh Bripka Sujoko. Namun jika ada anggota yang terlibat akan diproses hukum. Diberitakan sebelumnya, Bripka Sujoko ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait kasus bisnis tambang ilegal yang melibatkan anggota polisi itu. Kasus Bripka Sujoko ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan. Adaptasi dari SUARA INDONESIA

Pewarta: Irqam
Editor: Imam Hairon