Polres Situbondo Mengungkap Praktik Prostitusi Online, Dua Pelaku Dijadikan Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

by -111 Views

Personel Satreskrim Polres Situbondo membongkar praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu 3 Desember 2023. Ada lima orang diamankan oleh Polres Situbondo dalam operasi tersebut dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah seorang perempuan berinisial RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten, dan seorang pria berinisial DK (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa lima orang tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Situbondo. Mereka berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang terjadi pada hari Minggu, 3 Desember 2023 pukul 00.30 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24 pcs kondom, satu psc tisu basah, satu buah baby oil, enam handphone berbagai merk, serta uang tunai Rp 12,9 juta, dan dua ATM bank.

Modus operandi para pelaku adalah dua orang sebagai operator dan tiga orang sebagai PSK. Mereka melakukan kegiatan melalui aplikasi MiChat dan menawarkan open BO dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Para korban, terutama tiga perempuan yang dipekerjakan mengaku bahwa pelaku tersebut sering berpindah-pindah tempat dan mereka dipekerjakan sebagai PSK sejak tanggal 28 November 2023.

Dua pelaku telah menjajakan PSK di aplikasi MiChat selama tiga bulan. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, dimana RM berperan sebagai pengurus, penjaga, dan pengelola kebutuhan para PSK, sedangkan DK berperan sebagai operator, yang mengonfirmasi kepada PSK jika tamu yang memesan sudah sepakat dengan harga. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 12 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih