Khofifah Indar Parawansa Menetapkan Peningkatan Upah di Jawa Timur sebesar 6,13 Persen

by -119 Views

UMP Provinsi Jawa Timur Naik 6,13 Persen Menjadi Rp2.165.244,30 Tahun 2024

FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Upah minimum provinsi atau UMP Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2024 ditetapkan naik 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.

Dengan besaran kenaikan upah Jatim itu, besaran UMP daerah itu pada 2024 mendatang menjadi Rp2.165.244,30. Tahun sebelumnya hanya sebesar Rp2.040.244,30.

Penetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah mengatakan kenaikan besaran UMP itu mengacu pada arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” kata Khofifah, Selasa (21/11).

Dia menjelaskan data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur Tahun 2024 seperti rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen.