Polres Malang Mengungkap Penyebab Kematian Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Turen yang Ternyata Terlibat dalam Kasus Penculikan

by -193 Views

Polres Malang Mengungkap Misteri Kematian Pria Gantung Diri di Turen

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro bersama stafnya mengungkapkan bukti kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan dalam konferensi pers pada Sabtu, 18 November 2023. (Foto: Agus Sulistya/Suara Indonesia)

MALANG, SUARA INDONESIA – Misteri kematian pria yang gantung diri di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 16 November 2023, akhirnya terungkap.

Pria yang ditemukan meninggal secara tidak wajar itu diketahui bernama Abdul Gofur (53), warga Jalan Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus gantung diri tersebut. Pertama, korban tidak tinggal di rumah itu sehari-hari. Selain itu, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap motif dan menemukan fakta baru. Ternyata, korban telah menjadi korban penculikan, kekerasan, dan pemerasan sebelum akhirnya bunuh diri. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 17 saksi.

“Wakapolres Malang berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan, kekerasan, dan pemerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban bunuh diri,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Polres Malang, Sabtu, 18 November 2023.

Para pelaku yang ditangkap adalah KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku mengklaim bahwa korban terlibat dalam masalah asusila dengan seorang teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban sering mengalami pemukulan berulang kali pada bagian perut dan wajah.

Para pelaku juga meminta tebusan sebesar Rp 30 juta dan korban berusaha untuk menghubungi keluarganya. Namun keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Pada Kamis, 16 November, korban merasa frustasi dan mengaku hendak pergi ke kamar mandi, namun kemudian ditemukan meninggal akibat bunuh diri.

Saat ditanya tentang motif para pelaku, Wisnu mengatakan bahwa motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari korban. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami peran masing-masing pelaku. “Penyebab kematian korban adalah bunuh diri karena merasa takut dan frustasi,” tambahnya.

Pewarta: Agus Sulistya
Editor: Mahrus Sholih