Penundaan Paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Situbondo 2024 Akibat Eksekutif yang Lambat Serahkan Dokumen

by -170 Views
Penundaan Paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Situbondo 2024 Akibat Eksekutif yang Lambat Serahkan Dokumen

Syamsuri
06 November 2023 | 20:11 Dibaca 189 kali
Berita
Esksekutif Lambat Serahkan Dokumen, Paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Situbondo 2024 Ditunda 

Suasana Rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dalam rangka persetujuan nota kesepakatan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 di Aula gedung Lantai II DPRD Situbondo. ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesis.co.id) 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id – Rapat paripurna persetujuan nota kesepakatan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 di DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditunda.

Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi mengatakan, penundaan rapat paripurna lantaran pihak eksekutif masih belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 ke DPRD Situbondo. Seharusnya, dokumen tersebut sudah diterima oleh anggota DPRD sebulan sebelumnya.

“Selain itu, pada perkembangan rapat terakhir antara Banggar (Badan Anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) masih belum ada titik temu terkait angka-angka yang ada di KUA-PPAS APBD 2024,” ujarnya, Senin (06/11/2023).

Menurut Edi, sejatinya Banggar telah memberi kesempatan pada TAPD untuk melakukan penyesuaian kembali. Karena rapat paripurna sudah menjadi agenda yang telah ditetapkan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Setelah ada komunikasi antara Banggar dan TAPD, maka kita akan melakukan pembahasan-pembahasan finalisasi KUA PPAS. Ini supaya paripurna yang sudah dijadwal kembali tidak gagal lagi seperti sekarang,” tuturnya.

Edi juga menjelaskan, sebenarnya kemarin sudah diadakan rapat antara Banggar dan TAPD karena paripurna ini sudah dijadwal oleh Banmus. Sehingga mau tidak mau tetap harus dilaksanakan. Nantinya, paripurna selanjutnya tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Sebab, penetapan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2024 paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun anggaran. Artinya tanggal 30 November 2024 itu adalah hari terakhir,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Edi berharap, penetapan dan pengesahan APBD 2024 ini tepat waktu. “Atau tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkas Edi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih