Pasangan Remaja di Sampang Dituduh Melakukan Aborsi di Kamar Mandi Rumah Sakit

by -89 Views

Pasangan remaja di Sampang menjadi tersangka setelah melakukan aborsi di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. Kanit VI Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak RSUD. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan ibu bayi berinisial A (19) dan pacarnya FR (21) sebagai tersangka karena memiliki peran dalam proses aborsi.

Dalam proses ini, diduga bahwa keputusan untuk melakukan aborsi merupakan kesepakatan keduanya. A menggunakan pil Sitotik sementara FR mencarikan pil tersebut. “Mereka memang niat bersama-sama untuk menggugurkan hasil hubungan gelap tersebut,” terang Muamar Amin. Polisi menjerat A dan FR dengan pasal 428 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, mayat bayi laki-laki ditemukan di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Sampang pada tanggal 29 Agustus 2023. Sejak awal, polisi telah mencurigai A dan FR.