Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi menahan seorang oknum wartawan asal Ngawi, Jawa Timur bernama BS. BS diduga melakukan pemerasan terhadap ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ngawi, Budi Prakoso, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II tersangka BS. BS saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Semua berkas dan alat bukti sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam berita yang ditulis oleh BS mengenai persoalan biaya PTSL di Desa Tulakan, Sine, diduga terjadi pungli. BS kemudian meminta uang sebesar Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dipenuhi, BS akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ketua panitia akhirnya menyetujui permintaan BS dan memberikan sebagian uang sebesar Rp10 juta. BS juga meminta sisanya sebesar Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening istri BS. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima oleh penyidik.
BS dijerat dengan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 369 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Danu Sukendro.