Kepala Dinas Sosial Sumbar Menegur Pejabat Terkait Terkait Temuan BPK – Deliknews.com

by -127 Views

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 terkait pelaksanaan Bimbingan Peningkatan Kapasitas PSM di Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Arry Yuswandi menyatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Pejabat terkait sudah diberikan teguran. Sebelumnya, pelaksanaan Bimbingan Peningkatan Kapasitas PSM di Sumatera Barat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 465/1/SPK/PSPKKM/DYS/2022 tanggal 28 Februari 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp115.420.000,00 (232 orang x Rp497.500,00) dikurangi PPh 23 sebesar Rp2.308.400,00. Sehingga nilai pembayaran yang ditransfer adalah sebesar Rp113.111.600,00 (fullboard meeting).

Setelah melakukan konfirmasi dengan Hotel KBM, diketahui bahwa pembayaran yang diterima oleh hotel sebesar Rp113.111.600,00 sesuai dengan mekanisme transfer rekening sesuai dengan surat perintah kerja (SPK). Namun, pendapatan yang tercatat oleh hotel atas kegiatan tersebut hanya sebesar Rp72.832.925,00 (biaya fullboard 220 orang x Rp330.000,00 ditambah biaya konsumsi di lounge sebesar Rp232.925,00). Sehingga terdapat selisih sebesar Rp40.278.675,00 (Rp113.111.600,00 – Rp72.832.925,00) dari nilai pembayaran yang diterima.

Selisih tersebut terdiri dari biaya administrasi sebesar Rp4.027.867,50 dan pengembalian sisa sebesar Rp36.250.807,50. Keadaan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini terjadi karena Kepala Dinas Sosial dan KPA kegiatan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya, PPK-SKPD kurang teliti dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban jasa penyelenggaraan acara sesuai tugas dan tanggung jawabnya, serta PPTK tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Sosial menyatakan ketidaksetujuannya terhadap temuan BPK dengan alasan bahwa selisih antara pembayaran kontrak dengan hasil konfirmasi hotel bukan merupakan pengembalian dana. Informasi dari pihak hotel menyebutkan bahwa pada saat bersamaan terdapat beberapa acara, sehingga dana tersebut digunakan untuk biaya sewa perangkat Wi-Fi, sound system, infocus, dan cover meja kursi.

Namun, BPK tidak setuju dengan penjelasan tersebut. BPK menyatakan bahwa seluruh pengeluaran yang diuraikan di atas tidak diakui oleh pihak hotel sebagai pendapatan atas kegiatan acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial. Sehingga nilai pendapatan yang diakui oleh pihak hotel dalam jawaban konfirmasi lebih rendah daripada nilai pembayaran kontrak kegiatan acara secara keseluruhan.

Selain itu, bukti pertanggungjawaban tidak disusun sesuai dengan kondisi sebenarnya sejak awal. Pengeluaran tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan secara sah setelah pelaksanaan kegiatan. Hal ini menunjukkan adanya pengeluaran di luar mekanisme APBD.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya, menginstruksikan PPK-SKPD untuk meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp36.250.807,50 dan menginstruksikan PPTK untuk bertanggung jawab dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah.