Penangkapan Penimbun Solar Subsidi di Brebes Oleh Polda Jateng, Tindakannya Menyertakan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian di SPBU

by -107 Views

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap pengumpul solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapatkan solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerry can dari dua SPBU di wilayah tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Brebes. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi untuk keperluan lain.

Setelah penyelidikan pada tanggal 7 September 2023, petugas menemukan tiga sepeda motor yang sedang mengisi BBM jenis Bio Solar subsidi. Solar tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang di wilayah Bulakamba dan pelaku, yang berinisial AB dan berasal dari Bulakamba, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan.

Menurut Subagio, pelaku menggunakan sepeda motor untuk membeli solar subsidi di dua SPBU yang berbeda. Pelaku menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi solar subsidi dengan jerry can.

“Tersangka sudah beroperasi sejak Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” jelasnya.

Subagio menambahkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk solar subsidi sebanyak 11 ton, truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan tulisan PT A.S.S dan nomor polisi E 9909 B, satu pikap, serta pompa BBM. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk tim ahli migas.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tuturnya.

Sumber: Suara Indonesia

Pewarta: Andi Saputra
Editor: Mahrus Sholih