Ditreskrimsus Polda Jateng telah mengungkap praktik penyalahgunaan data nasabah di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang. Data tersebut digunakan untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan ilegal. Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan mantan karyawan bank terkemuka. Modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan data KTP elektronik orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi mesin EDC tanpa izin pemilik yang sah. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan korban mengalami kerugian pajak transaksi mencapai miliaran rupiah, sementara para tersangka mendapatkan bonus insentif dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi setelah mendapatkan tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Saat ini, tiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan, sementara satu tersangka lainnya akan diserahkan dalam waktu dekat. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait perbankan dan ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah.
Dua Bekas Karyawan Bank Terkemuka di Semarang Ditangkap Polisi karena Merugikan Nasabah hingga Miliaran Rupiah
