CILACAP, Suaraindonesia.co.id – Tiga desa di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan menjadi proyek percontohan Desa Antikorupsi. Ketiga desa tersebut adalah Bangunreja, Rejamulya, dan Sidanegara.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta untuk meminimalisasi penyalahgunaan dana desa dan mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas.
“Diharapkan, desa-desa ini nantinya lebih transparan dalam pengelolaan APBDes, lebih disiplin dalam penggunaan anggaran, dan jauh dari korupsi,” ujar Seniyem, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungreja.
Pemerintah kecamatan yang dipimpin oleh Camat Kedungreja Agung Wibowo telah membentuk tim yang bertugas melaksanakan pendampingan dan pengawasan pengelolaan APBDes.
“Desa Antikorupsi memiliki lima komponen sebagai tolok ukur, namun untuk proyek percontohan ini kami fokus pada penguatan tata laksana,” kata Agung Wibowo.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran di masing-masing desa sudah cukup baik dan sesuai dengan regulasi. Namun, tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan, terutama dalam pengelolaan APBDes.
Agung Wibowo berharap program ini dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan APBDes yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, dia juga berharap program ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran antikorupsi, serta membangun sikap antikorupsi di aparatur pemerintahan desa.
Total ada 11 desa di Kecamatan Kedungreja, namun saat ini baru tiga desa yang menjadi proyek percontohan. “Targetnya, keseluruhan 11 desa harus melaksanakan program antikorupsi. Kegiatan awal ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi aparatur pemerintahan desa lainnya,” pungkas Agung Wibowo.