Surabaya yang Kaya Gila-Gila Mengakui, Setiap Membeli dari Antam Selalu Mendapat Barang yang Kurang – Deliknews.com

by -119 Views

Pengadilan Tipikor Surabaya melanjutkan sidang terkait hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 pada hari Jumat, 27 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terdiri dari Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator office, Ahmad Purwanto, staf, dan Eksi Anggraeni, pihak broker.

Jaksa menghadirkan 4 orang saksi dari pihak pendiri, salah satunya adalah Budi Said, seorang orang super kaya asal Surabaya.

Keterangan Budi Said hanya terkait korupsi 152,8 kilogram emas di Butik Antam dan tidak memiliki hubungan dengan gugatan pengembalian emas seberat 1,136 kilogram kepada PT Antam Tbk.

Sidang dimulai dengan meminta keterangan dari Budi Said mengenai pembelian emas yang pernah dilakukannya di Butik Antam Surabaya 1 namun belum diterimanya emas tersebut.

Budi Said menyatakan bahwa awalnya dia tertarik untuk membeli emas batangan PT Antam setelah mendapatkan informasi dari Eksi Anggraeni pada Maret 2018.

Dalam pertemuan tersebut, Budi Said bertanya mengenai diskon emas yang ditawarkan PT Antam.

Setelah tertarik, Budi Said mulai memesan emas batangan secara bertahap dengan total 200 ton dengan biaya Rp100 miliar.

Budi Said juga mengungkap bahwa setiap melakukan transaksi, Eksi Anggraeni mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta per kilogram emas.

Namun, setiap kali melakukan pembelian, Budi Said mengaku bahwa pihak PT Antam selalu mengirim jumlah emas yang kurang dari yang seharusnya diterima.

Hingga saat ini, Budi Said juga belum menerima emas batangan seberat 1.136 kilogram.