Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, pelaku kabur

by -110 Views

Motif korupsi dalam kasus Pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang melibatkan Rektor Unud Prof Antara dan beberapa terdakwa lainnya kabur. Tidak ada keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dakwaan korupsi ini yang menunjukkan keuntungan pribadi para terdakwa dengan merugikan keuangan negara.

Persidangan lanjutan ini memaparkan bahwa masalah yang dibahas adalah kebijakan administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada keuntungan kampus Unud. Terdapat perbedaan antara kesalahan administrasi dan kasus korupsi, meskipun keduanya dapat menyebabkan masalah dalam pemerintahan dan lembaga, namun dakwaan korupsi dalam kasus ini terlihat berlebihan.

Pengacara dari salah satu terdakwa, Nyoman Putra Sastra, I Wayan Purwita, menjelaskan bahwa dari keterangan saksi Wakil Rektor II yang dihadirkan, tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh kliennya. Ia juga menanyakan kepada saksi apakah audit telah dilakukan setiap tahun untuk dana SPI.

Saksi menyebut bahwa audit sudah dilakukan baik oleh internal maupun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, tidak ada aliran dana yang masuk ke klien atau keluarganya.

Terkait dengan dakwaan pemalsuan, Wayan Purwita menjelaskan bahwa Unit Sumber Daya Informasi (USDI) bertanggung jawab untuk menginput data dan semuanya dilakukan atas arahan pimpinan. Oleh karena itu, tidak ada niat jahat untuk melakukan pemalsuan.

Selain itu, tidak ada payung hukum yang mengatur tentang SPI ini menurut pertanyaan jaksa. Namun, laporan SPI yang dilakukan setiap tahun kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak pernah ditegur. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Perlu diketahui bahwa payung hukum SPI ini berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 39 tahun 2017 dan Permendikbud No. 25 tahun 2020.

Dari penjelasan ini, jelas bahwa klien Wayan Purwita tidak terkait dengan aliran dana SPI dan tidak ada kerugian negara atau penerimaan yang melanggar hukum. Sidang kali ini melibatkan 3 saksi dari pihak internal Unud, termasuk Wakil Rektor II dan Wakil Dekan Ilmu Budaya. Terdapat tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara.