Apakah Saatnya Mulai Berinvestasi Emas dengan Harga Emas Mencapai Rp 1.125.000 per Gram?

by -112 Views

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, yang terpantau dari situs Logam Mulia, naik Rp2.000 per gram menjadi Rp1.125.000 per gram pada pagi hari ini.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.123.000 per gram pada tanggal Rabu (25/10).

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Kamis ini juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.016.000 per gram dibandingkan harga buyback pada hari Rabu (25/10) sebesar Rp1.014.000 per gram.

Transaksi harga jual emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan jumlah lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga emas batangan per pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada pagi hari ini:
– Harga emas 0,5 gram: Rp612.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.125.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.190.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.260.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.400.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.745.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.737.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.395.000
– Harga emas 100 gram: Rp106.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp266.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp532.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.065.600.000

Potongan pajak pada saat pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.