Pemerintah Menjamin Kenaikan Upah Minimum Provinsi pada Tahun 2024

by -102 Views

Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan mengalami kenaikan, meskipun pembahasan dan perhitungannya masih berlangsung.

Kenaikan upah ini dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi tahun 2023, meskipun tidak diperkirakan mencapai 15 persen.

Tuntutan untuk kenaikan upah ini sebelumnya telah disampaikan oleh para buruh. Keputusan resmi mengenai hal ini akan diumumkan pada akhir bulan November nanti.

Januk Suwardi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, menjelaskan bahwa rapat mengenai pengupahan di Kota Bekasi telah dilakukan beberapa kali. “Rapat selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 25, sebelumnya juga telah ada rapat,” ujarnya kemarin.

Suwardi juga belum dapat memastikan kapan perubahan kenaikan upah tersebut akan terjadi. Meskipun telah dilakukan beberapa kali rapat, belum ada perhitungan mengenai perubahan upah tahun 2024. “Kemarin juga baru dilakukan di Bandung, masih dalam tahap perumusan,” tambahnya.

Perwakilan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) juga sedang mengkaji besaran upah minimum yang akan diajukan.

Selain masih dalam tahap koordinasi, Fajar Winarno menjelaskan bahwa pihaknya juga masih berusaha mengumpulkan data perhitungan upah tahun 2024. (jp/rdi)